Bandarlampung – Sesuai dengan Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 22 Juni 2023 KPU mengumumkan DPT di Kantor Kelurahan/Desa, Sekretariat/Balai RT/RW atau strategis.
Karena hal itu, Anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad Satarya mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan apakah sudah diumumkan atau belum.
“Data Pemilih sebenarnya sangat sederhana, hanya menambahkan yang sudah sesuai dengan ketentuan dan mengurangi atau menghapus yang tidak sesuai. Tetapi pada prosesnya memang selalu ada kendala. Ada banyak keterbatasan, sehingga mengapa pengawasan sangat penting dilakukan walaupun sudah ditetapkan sebagai DPT,” ungkap karno saat monitoring dan evaluasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih di Bawaslu Bandar Lampung dan Way kanan, Selasa (11/07).
Lebih lanjut, menurut karno data DPT masih akan bergerak karena ada yang meninggal, dan lain sebagainya.
selain itu, evaluasi dilakukan mengetahui sejauh mana efektifitas pengawasan yang telah dilakukan, dan sebagai acuan untuk menyusun pemetaan dan strategi pengawasan tahapan pemilu 2024.
“Akan sangat penting bagi kita untuk melakukan analisa berkelanjutan pada data pemilih yang ada, karena kita punya peran penting untuk menjaga hak pemilih ini,” ungkap Karno. (*).