HGU Kebun Bekri Terganggu: PTPN IV Tegaskan Kelola Aset, Produktivitas Sawit Harus Terjaga

Oplus_16908288

LAMPUNG TENGAH — PTPN IV Regional VII menegaskan komitmennya menjaga dan mengelola seluruh aset perusahaan, termasuk areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bekri, di tengah persoalan penguasaan sebagian lahan oleh oknum.

Kondisi tersebut dinilai mulai berdampak terhadap aktivitas operasional perkebunan, terutama kegiatan pemeliharaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit di sejumlah areal yang terdampak.

PTPN IV Regional VII mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui pendekatan dialogis, persuasif, dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait.

Region Head PTPN IV Regional VII, Denny, mengatakan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang dipercayakan negara dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PTPN IV memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset perusahaan secara optimal. Kami menyayangkan adanya penguasaan areal HGU yang menyebabkan aktivitas operasional, termasuk pemanenan buah sawit, tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Denny.

Menurutnya, terganggunya aktivitas pemanenan dapat berpengaruh terhadap produktivitas kebun. Buah kelapa sawit yang telah memasuki masa panen harus segera dipanen agar pengelolaan tanaman tetap optimal.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, terhambatnya pemanenan juga dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan kebun secara keseluruhan.

Meski demikian, PTPN IV Regional VII memastikan penyelesaian persoalan tidak diarahkan pada langkah konfrontatif. Perusahaan tetap mengedepankan dialog dan musyawarah serta menghormati peran Pemkab Lampung Tengah sebagai mediator.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap proses dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Namun demikian, pengelolaan aset perusahaan tetap harus berjalan dan dilakukan sesuai dengan hak serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Denny.

KOORDINASI DENGAN ATR/BPN

PTPN IV Regional VII juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Lampung Tengah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan persoalan berdasarkan data dan fakta objektif serta berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Manajemen PTPN IV Regional VII berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Penyelesaian persoalan diharapkan berlangsung aman, tertib, dan konstruktif.

Perusahaan juga mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menjaga situasi kondusif, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan pengelolaan perkebunan.

PTPN IV Regional VII menegaskan akan tetap menjalankan amanah pengelolaan aset dan perkebunan secara profesional, sekaligus mendukung upaya penyelesaian persoalan melalui mekanisme dialogis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *