Antonius Tolak 9 Desa Jati Agung Digabung Ke Bandar Lampung

“Bukan Persoalan Sederhana, Harus Ada Kajian Komprehensif dan Dasar Hukum Jelas”

LAMPUNG SELATAN — Wacana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung menuai penolakan. Tokoh masyarakat Jati Agung yang juga Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Lampung Selatan, Antonius Gunarso, meminta rencana tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif dan mekanisme hukum yang jelas.

Sembilan desa yang masuk dalam wacana tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjar Agung, dan Margo Lestari.

Antonius menilai perubahan batas wilayah administrasi bukan sekadar persoalan penyesuaian peta pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, pelayanan publik hingga pertahanan dan keamanan.

Sebagai warga yang berdomisili di Kecamatan Jati Agung, Antonius menegaskan dirinya berkepentingan memastikan setiap kebijakan mengenai perubahan wilayah benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Wacana penggabungan sembilan desa ke Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut dasar hukum, politik, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” kata Antonius, Kamis (10/9/2026).

Ia menegaskan, perubahan wilayah administrasi harus ditempuh melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan kajian objektif yang mampu menggambarkan konsekuensi apabila sembilan desa tersebut benar-benar masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi setiap perubahan administrasi harus melalui mekanisme yang sah, dan didukung kajian yang komprehensif serta objektif,” ujarnya.

Jangan Sekadar Ubah Batas

Antonius meminta kajian tidak berhenti pada persoalan geografis maupun administrasi pemerintahan. Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait harus menghitung secara matang dampak perubahan wilayah terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Kajian tersebut, kata dia, perlu mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, termasuk konsekuensi terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Kajian harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh keputusan berdasarkan hasil studi kelayakan dan akademis yang komprehensif, sekaligus berdampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat,” terangnya.

Menurut Antonius, perubahan wilayah merupakan kebijakan strategis yang konsekuensinya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan kepentingan warga dan tidak menjadikan perubahan administrasi semata sebagai keputusan politik atau administratif.

Ia juga mengingatkan agar keputusan yang nantinya diambil tidak justru memunculkan persoalan baru, baik terkait pelayanan pemerintahan, identitas wilayah, kepentingan ekonomi masyarakat maupun hubungan sosial antarwilayah.

“Yang terpenting keputusan yang diambil harus benar-benar memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Sikap Antonius tersebut menambah perhatian publik terhadap wacana perubahan batas wilayah Lampung Selatan-Bandar Lampung. Pemerintah dan pemangku kepentingan kini dituntut membuka ruang kajian serta partisipasi masyarakat secara transparan sebelum mengambil keputusan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *