Lamteng — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro menggandeng Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam penguatan sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Rabu (11/2).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, mitigasi risiko, serta mendorong tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan PLN, khususnya dalam mendukung pelayanan kelistrikan di wilayah Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Kejari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala Seksi Datun Surya Dharma Putra Bakara, S.H., M.H., serta Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian beserta jajaran kedua institusi.
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen PLN dalam memperkuat aspek legal dan akuntabilitas perusahaan di tengah dinamika sektor ketenagalistrikan yang terus berkembang.
“Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan bahwa kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menyusun rencana kerja konkret bersama PLN.
“Setelah MoU, kita lakukan mitigasi risiko dan penyusunan rencana kerja. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan penyusunan kontrak dan proses audit,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika sektor kelistrikan, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi, menuntut kehati-hatian dalam pengambilan keputusan serta kesiapan regulasi, terutama dalam pengelolaan aset dan penyusunan kontrak.
Ia menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola yang sehat.
“Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya. Kami akan mengawal program-program PLN agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Melalui PKS ini, PLN dan Kejari Lampung Tengah optimistis dapat memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung. (*)












