Oleh: Prof. Dr. Nairobi, Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila)
Retribusi daerah pada tingkat pemerintah provinsi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau badan usaha sebagai imbalan atas jasa tertentu, penggunaan fasilitas daerah, maupun pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah. Karena itu, retribusi tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik, tertib administrasi, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara lebih mandiri.
Dalam konteks tersebut, Provinsi Lampung sedang menghadapi ujian penting. Pada Semester I Tahun 2026, realisasi retribusi daerah telah mencapai 51,80 persen dari target tahunan sebesar Rp485 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki modal awal yang cukup baik. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menjamin keberhasilan hingga akhir tahun. Semester II akan menjadi fase penentu yang menguji konsistensi pemungutan, kedisiplinan administrasi, serta efektivitas pengawasan.
Secara agregat, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, angka total tidak boleh menutupi fakta bahwa kinerja antarperangkat daerah masih menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mampu melampaui target secara signifikan, sementara sebagian lainnya masih tertinggal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan retribusi di Lampung tidak semata-mata terletak pada besaran target, melainkan pada kualitas pelaksanaan pemungutan di lapangan.
Dalam teori keuangan daerah, besar kecilnya penerimaan retribusi dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting. Pertama, kualitas sumber daya manusia. Aparatur yang memahami objek retribusi, mekanisme pemungutan, serta prinsip pelayanan publik akan lebih mampu melaksanakan pemungutan secara tertib dan efektif. Kedua, sistem dan prosedur. Semakin sederhana, jelas, dan terdigitalisasi mekanisme pemungutan, semakin besar peluang tercapainya realisasi penerimaan yang optimal.
Faktor ketiga adalah kejelasan regulasi. Aturan yang tegas akan memudahkan penetapan objek, subjek, tarif, hingga mekanisme pembayaran. Keempat, kapasitas kelembagaan. Perangkat daerah yang memiliki koordinasi kuat, target yang terukur, dan sistem pengawasan yang berjalan rutin akan lebih mudah mencapai kinerja optimal. Selain itu, tingkat kesadaran wajib retribusi, penegakan hukum, kondisi ekonomi daerah, serta ketersediaan infrastruktur juga turut menentukan besarnya penerimaan daerah.
Jika teori tersebut digunakan untuk membaca kondisi Lampung saat ini, terlihat bahwa persoalan utama bukan lagi pada potensi penerimaan, melainkan pada aspek eksekusi. Pemerintah Provinsi Lampung sejatinya telah menempuh arah kebijakan yang tepat, antara lain melalui digitalisasi sistem pemungutan menggunakan aplikasi Saibara serta penyusunan revisi kebijakan retribusi untuk memperluas basis objek pungutan. Langkah tersebut sangat penting karena penerimaan tidak akan tumbuh signifikan apabila pemerintah hanya mengandalkan objek retribusi lama yang pertumbuhannya terbatas.
Namun demikian, kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila implementasinya tidak dijalankan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan setiap perangkat daerah memiliki target turunan yang jelas hingga tingkat bulanan. Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi secara berkala harus diperkuat agar setiap kendala maupun potensi penyimpangan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Tanpa pengawasan yang memadai, capaian Semester I yang cukup baik berisiko kehilangan momentum pada Semester II.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung juga perlu memperkuat basis data objek retribusi. Pemerintah harus memiliki data yang akurat mengenai jumlah objek yang potensial, tingkat pemanfaatan layanan, serta kemampuan bayar para pengguna layanan. Dengan basis data yang valid, target penerimaan dapat disusun secara lebih realistis sekaligus lebih menantang. Target yang baik bukanlah target yang terlalu rendah, melainkan target yang benar-benar mencerminkan potensi riil daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan pemungutan retribusi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Keberhasilan tersebut lahir dari disiplin administrasi, kualitas kepemimpinan perangkat daerah, integrasi sistem digital, serta keberanian pemerintah memperluas objek retribusi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ritme perbaikan tersebut mampu dipertahankan hingga Semester II, maka target retribusi Provinsi Lampung Tahun 2026 tidak hanya realistis untuk dicapai, tetapi juga berpeluang melampaui target yang telah ditetapkan. (*).












