APINDO Desak RUU Ketenagakerjaan Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun tidak hanya mengatur perubahan norma ketenagakerjaan, tetapi mampu menjawab tantangan deindustrialisasi dan mendorong terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan APINDO dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan Indonesia yang digelar di Fraksi PKS DPR RI, Kamis (9/7). Forum tersebut menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, anggota DPR, akademisi, serikat pekerja, pelaku usaha, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan penyusunan RUU harus diarahkan untuk menciptakan lebih banyak kesempatan kerja di tengah meningkatnya pengangguran, ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja, serta melemahnya industri padat karya.

“RUU Ketenagakerjaan harus menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Dewan Pakar APINDO Wijayanto Samirin mengingatkan ancaman deindustrialisasi yang dinilai semakin menggerus daya saing nasional. Ia menyebut kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada dekade 1990-an mendekati 30 persen kini turun menjadi sekitar 19 persen.

Menurutnya, melemahnya sektor manufaktur berdampak langsung pada berkurangnya penciptaan lapangan kerja formal dan produktif. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi dinilai belum sepenuhnya diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja karena pertumbuhan upah riil berjalan lebih lambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

APINDO menilai penguatan sektor manufaktur menjadi kunci untuk menarik investasi, meningkatkan produktivitas, membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Melalui forum tersebut, APINDO menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja, kepastian berusaha, dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *