Babinsa-Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

DJP Tegaskan Tak Punya Wewenang Periksa hingga Tagih Wajib Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas perpajakan. DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJP di lapangan, bukan pelimpahan kewenangan perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Menurut Inge, dalam pelaksanaan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.

“Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan adanya koordinasi tersebut. Pasalnya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan wajib pajak maupun melakukan tindakan perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” ujar Inge.

Lebih lanjut, Inge meluruskan anggapan bahwa keterlibatan unsur kewilayahan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah berlaku.

Menutup keterangannya, Inge menegaskan komitmen DJP untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan menghormati hak-hak wajib pajak.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *