Kepala BGN Tegaskan Berantas Gratifikasi, Judi Online, dan Pelanggaran Operasional demi Jaga Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, sementara 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah disuspend karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN dalam konferensi pers, Senin (27/7), sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Kepala BGN mengungkapkan, dari total pegawai yang diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai dan 37 tenaga ahli yang terbukti melanggar ketentuan. Seluruh kasus akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada personel SPPI, ASN, maupun PPPK yang melakukan pelanggaran berat, seperti ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam judi online, hingga meminta biaya tambahan atau fee kepada yayasan maupun mitra penyelenggara.
Dalam kesempatan itu, BGN mengumumkan sebanyak 883 dapur permanen (SPPG) diberhentikan sementara. Rinciannya, 98 SPPG di Wilayah I, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 474 SPPG di Wilayah III.
Penangguhan operasional dilakukan akibat berbagai pelanggaran, mulai dari kejadian keracunan makanan, fasilitas yang tidak memenuhi standar, hingga pelanggaran operasional lainnya.
“Kepala SPPG yang menerima atau meminta fee tambahan dari yayasan atau mitra merupakan tindakan gratifikasi dan berpotensi diproses secara pidana. Kami meminta seluruh pihak segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut,” katanya.
BGN juga menegaskan pengadaan bahan pangan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik monopoli. Untuk itu, lembaga tersebut tengah menyiapkan sistem pengelolaan pemasok (supplier) agar proses pengadaan berlangsung lebih adil dan akuntabel.
Selain itu, seluruh dapur MBG yang masih beroperasi kini berada dalam pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pendampingan oleh Kejaksaan.
Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, penerima manfaat dari dapur yang disuspend akan dialihkan ke dapur MBG terdekat.
Dalam waktu sekitar satu minggu, BGN juga akan meluncurkan sistem monitoring digital yang dapat diakses orang tua penerima manfaat sebagai bentuk peningkatan transparansi pelaksanaan program.
BGN turut menegaskan larangan penggunaan beras SPHP, Minyakita, dan LPG subsidi 3 kilogram dalam operasional Program MBG. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian. Pengadaan telur pun diwajibkan mengacu pada harga acuan pemerintah.
Di sisi lain, Kepala BGN memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala SPPG serta yayasan dan mitra yang selama ini menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai ketentuan.
“Target utama kami adalah menertibkan seluruh dapur yang telah beroperasi agar tata kelola semakin transparan, akuntabel, serta menjamin keberlanjutan investasi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” tegasnya.
Langkah tegas tersebut diharapkan memperkuat kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan setiap penerima manfaat memperoleh layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar nasional. (*)












