Hukum dan Mitigasi Risiko Jadi Fondasi Tata Kelola
JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara I (Persero) memperkuat langkah transformasi korporasi dengan menempatkan kepastian hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko sebagai fondasi utama pengambilan keputusan.
Penguatan tersebut mengemuka dalam penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan PTPN III (Persero), Senin (21/9/2026), di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung, Jakarta.
PTPN I (Persero) turut hadir dalam agenda tersebut sebagai bagian dari ekosistem PTPN yang tengah memperkuat transformasi, tata kelola, sekaligus sistem mitigasi risiko korporasi.
Direktur Pemasaran PTPN I (Persero) Arif Budiman menegaskan, semakin luas mandat perusahaan, semakin kompleks pula risiko yang harus dikelola. Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi respons ketika persoalan muncul, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sejak awal.
“Transformasi tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan bisnis. Ketika mandat perusahaan semakin luas, mulai dari pengelolaan aset hingga dukungan terhadap ketahanan pangan dan energi, maka setiap keputusan harus dibangun dengan kehati-hatian, kepastian hukum, dan mitigasi risiko yang kuat sejak awal,” ujar Arif.
Menurut Arif, pendampingan hukum memiliki arti strategis bagi perusahaan perkebunan yang mengelola aset dan kegiatan usaha di berbagai wilayah.
Persoalan pertanahan, pengamanan aset, investasi, hubungan dengan masyarakat hingga pelaksanaan program strategis pemerintah membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi risiko hukum, operasional maupun reputasi.
“Pendampingan bukan semata-mata untuk mencari solusi ketika masalah sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana risiko dapat dikenali lebih dini, dibicarakan bersama, lalu dicarikan langkah mitigasinya sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.
BANGUN SISTEM PERINGATAN DINI
Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Maun mengatakan restrukturisasi dan transformasi PTPN harus berjalan cepat, namun tetap beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Kami berharap Kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi sebagai mitra strategis sejak tahap awal,” ujar Denaldy.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya fungsi intelijen untuk mendeteksi dan mencegah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program perusahaan.
Pendekatan deteksi dini tersebut dinilai relevan bagi PTPN I yang mengelola aset dan kegiatan usaha di berbagai daerah. Pemetaan dinamika di lapangan memungkinkan perusahaan mengambil langkah lebih cepat sebelum risiko berkembang menjadi persoalan hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar aktivitas korporasi berjalan sesuai ketentuan dan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
KEPUTUSAN HARUS PRUDENT
Arif mengatakan pola kerja tersebut sejalan dengan arah transformasi PTPN I.
“Yang ingin dibangun adalah budaya pengambilan keputusan yang prudent dan akuntabel. Ketika risiko sudah dipetakan sejak awal, manajemen memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengambil keputusan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
PTPN I terus memperkuat perannya dalam ekosistem agribisnis nasional. Selain mengelola komoditas perkebunan, perusahaan juga mendapat ruang untuk mendukung pengembangan komoditas pangan dan energi sesuai arah kebijakan pemerintah.
Dengan mandat tersebut, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dari transformasi perusahaan. Aset negara harus produktif, investasi terjaga, dan program strategis berjalan dengan tetap berada dalam koridor hukum.
Arif menegaskan, kerja sama dengan Kejaksaan tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Implementasinya harus diwujudkan melalui komunikasi aktif, pemetaan risiko sejak dini, serta langkah mitigasi yang konkret.
“Semakin besar tanggung jawab yang diberikan kepada PTPN, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga tata kelola. Kami ingin setiap langkah transformasi bukan hanya menghasilkan kinerja, tetapi juga menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat, dan negara,” kata Arif. (*).












