DJP dan Kejari Bandar Lampung Bersinergi Pulihkan Kerugian Negara — Komisaris PT SDE Lunasi Pokok Pajak dan Denda Empat Kali Lipat
Bandarlampung – Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berujung pada penghentian penuntutan perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai. Tersangka berinisial APW, Komisaris PT SDE, telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar **Rp533.493.590** terkait dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada Tahun Pajak 2022.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah tersangka memenuhi kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. Pelunasan terdiri atas pokok pajak sebesar Rp106.698.718 dan sanksi administratif berupa denda empat kali jumlah pokok, senilai Rp426.794.872.
Proses penyelesaian perkara itu berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian pendapatan negara sekaligus penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, **Sigit Danang Joyo**, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan instrumen untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Meski demikian, pendekatan pidana tetap ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah wajib pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun demikian, kami selalu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai jalan paling akhir setelah hak-hak Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif diberikan secara maksimal,” ujar Sigit.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan kerugian negara menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara. Namun, setiap proses penyelesaian tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan APW dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT SDE. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2022 di wilayah Bandar Lampung. Berdasarkan estimasi dalam perkara tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya mencapai Rp533,49 juta.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh tersangka melalui istri dan penasihat hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kemudian melakukan pertimbangan atas permohonan tersebut, dengan pelunasan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai ini mencerminkan koordinasi antara otoritas perpajakan dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penegakan hukum, langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan penerimaan negara yang terdampak oleh dugaan pelanggaran.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. Kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menjaga keadilan perpajakan sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
DJP menegaskan, penanganan perkara perpajakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan negara, pemulihan penerimaan, dan hak-hak wajib pajak. (*).












