SERTIFIKASI HALAL DITUNDA HINGGA 2028, APINDO SIAP KAWAL ASPIRASI UMKM!

Pelaku Usaha Soroti Biaya Sertifikasi, APINDO Lampung Inventarisasi Hambatan

BANDAR LAMPUNG — Rencana pemerintah menunda penerapan sejumlah kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) hingga 17 Oktober 2028 menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Di tengah rencana tersebut, pelaku usaha menyoroti pentingnya kepastian regulasi, kemudahan proses sertifikasi, serta biaya yang terjangkau, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) menyampaikan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penundaan direncanakan mencakup sejumlah kewajiban, termasuk bagi jasa logistik, distribusi, dan layanan terkait lainnya.

Namun, penundaan tersebut tidak mencakup produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan yang kewajiban sertifikasi halalnya telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.

Selain penundaan, rencana perubahan regulasi juga mencakup penghapusan kewajiban pemeriksaan fisik di gudang muat beserta biaya yang menyertainya.

APINDO menekankan pentingnya pengawalan proses revisi hingga aturan final diterbitkan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibahas masuk secara utuh dalam regulasi dan tidak muncul kembali kewajiban maupun biaya tambahan melalui aturan pelaksana tanpa pembahasan dan konsultasi yang memadai.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut akan menerbitkan siaran pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan kebijakan tersebut.

### APINDO LAMPUNG SIAP KAWAL ASPIRASI

Ketua APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, merespons berbagai masukan pelaku usaha dengan mendorong inventarisasi persoalan sertifikasi halal, khususnya yang dihadapi UMKM dan industri kecil menengah (IKM).

Ary menegaskan, berbagai kendala yang dialami pelaku usaha perlu dihimpun agar dapat dikomunikasikan dan diperjuangkan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Langkah tersebut menjadi penting agar perubahan kebijakan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Menurut pelaku usaha, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan juga memiliki nilai tambah bagi produk olahan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung perluasan akses pasar, termasuk ekspor.

### BIAYA DAN PROSES JADI SOROTAN

Di sisi lain, biaya dan kerumitan proses sertifikasi menjadi perhatian serius pengusaha. Pelaku usaha di sektor restoran, katering, dan usaha dengan banyak entitas bisnis mengungkapkan bahwa pengurusan sertifikasi dapat membutuhkan biaya cukup besar.

Salah seorang pelaku usaha dalam diskusi tersebut menyebut pengurusan sertifikasi untuk satu entitas dapat menghabiskan sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta. Besaran tersebut merupakan pengalaman yang disampaikan pelaku usaha dan dapat berbeda sesuai cakupan serta kebutuhan sertifikasi.

Pemilik Rumah Makan Minang Indah, Junaedi, yang juga Ketua Pajero Indonesia One Chapter Krakatau, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi untuk usaha kuliner dapat menjadi kompleks karena bahan baku dan komponen yang digunakan dalam setiap menu perlu diperhatikan status kehalalannya.

Mulai dari bahan utama, garam, penyedap rasa, hingga bahan pendukung lainnya menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan.

Junaedi menyampaikan bahwa Rumah Makan Minang Indah telah memiliki sertifikat halal sejak 2024. Berdasarkan pengalamannya, biaya dan proses pengurusan sertifikasi kini menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku usaha.

Sementara itu, pelaku usaha lain menilai biaya sertifikasi perlu dibuat lebih terjangkau, dengan prosedur yang sederhana dan waktu penyelesaian yang lebih cepat. Skema sertifikasi berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau *self declare* juga menjadi salah satu alternatif yang dibahas, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

### JANGAN ABAIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Di tengah pembahasan mengenai penundaan, pelaku usaha juga mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen dan kepastian informasi mengenai kehalalan produk yang beredar di pasar.

Sertifikasi halal dinilai memiliki fungsi strategis dalam memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga reputasi produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Karena itu, penundaan sebagian kewajiban regulasi diharapkan tidak mengurangi perhatian terhadap pengawasan produk, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen.

Bagi UMKM, kebijakan yang ideal bukan hanya memberikan waktu penyesuaian, melainkan juga menghadirkan pendampingan, prosedur yang mudah dipahami, serta pembiayaan sertifikasi yang sesuai dengan kemampuan usaha.

APINDO Lampung pun mendorong para ketua bidang UMKM dan IKM serta pelaku usaha lainnya untuk menghimpun data mengenai biaya, hambatan administrasi, proses pemeriksaan, dan kendala teknis di lapangan.

Inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyampaian aspirasi secara terstruktur kepada pemerintah, sehingga penyempurnaan regulasi Jaminan Produk Halal dapat mengakomodasi kepentingan perlindungan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha.

Dengan demikian, kepastian halal, kemudahan berusaha, dan daya saing produk nasional perlu berjalan beriringan. Tantangannya bukan sekadar menentukan kapan kewajiban diterapkan, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan secara adil, efektif, dan berkelanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *