WNA Tiongkok Jeratan Penyu Sisik Raja Ampat, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Naikkan Kasus ke Penyidikan

Barang Bukti Penembakan Penyu hingga Pengolahan di Penginapan Diamankan

SORONG — Kasus dugaan pembantaian penyu sisik di kawasan konservasi perairan Raja Ampat memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan seorang wisatawan asing asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan perburuan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi.

“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan aktivitas perburuan yang berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026 di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Menurut Iwan, W.S. diduga melakukan perburuan penyu menggunakan speargun. Penyidik juga mengantongi dokumentasi foto dan video yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” jelasnya.

Tidak berhenti di bawah laut, penyidik juga menemukan dokumentasi yang diduga menunjukkan bangkai penyu dibawa ke penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi.

OLAH TKP BAWAH LAUT

Untuk memperkuat pembuktian, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah laut. Dengan melibatkan penyelam lokal, petugas menyisir area sekitar 150 x 150 meter pada kedalaman sekitar 11 meter.

Dari dasar laut pada koordinat 00°35’13.20” LS dan 130°16’58.87” BT, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Sementara dari lokasi homestay, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, peralatan selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak serta lima pasang sumpit.

Barang bukti elektronik turut diamankan, berupa kamera aksi, telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, paspor dan dokumen izin kerja luar negeri.

TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Iwan menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mematangkan berkas perkara tahap satu dengan melakukan pengujian bukti digital di Labfor Papua Jayapura.

Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup dari Universitas Trisakti, serta ahli telematika dari Universitas Bina Nusantara.

POLISI BUTUH PERAN PUBLIK

Di tengah luasnya wilayah konservasi Raja Ampat yang harus diawasi, Iwan menekankan bahwa pengamanan kawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian.

“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan kawasan konservasi membutuhkan sinergi antara aparat, masyarakat, pengelola kawasan dan media.

Kasus dugaan perburuan penyu sisik ini kini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan satwa yang dilindungi dan kelestarian ekosistem laut Raja Ampat. Penyidik masih mendalami seluruh bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan para saksi ahli, untuk menuntaskan perkara tersebut. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *