SINDIKAT METERAI ILEGAL DIBONGKAR

DJP–Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Sindikat tersebut terungkap melalui investigasi bersama setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai palsu.

Lima wilayah yang menjadi lokasi operasi jaringan tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan dilakukan dalam rangkaian investigasi dan penegakan hukum sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Yang mengejutkan, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

TERJUAL 4 JUTA KEPING

Hasil investigasi juga mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.

Selain itu, aparat menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah tambahan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Menurut dia, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

ANCAMAN 7 TAHUN PENJARA

DJP menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat tidak membeli meterai dari sumber yang tidak resmi, terlebih jika ditawarkan jauh di bawah harga yang ditetapkan.

“Masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *