Pemprov–DJP Bengkulu dan Lampung Gaspol Sosialisasi SPT Tahunan 2025

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini digelar bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakannya, Sekda mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP sebagai langkah modernisasi layanan berbasis digital yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.

Ia mengimbau seluruh kepala OPD memastikan bukti pemotongan PPh ASN telah diterbitkan melalui Coretax sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan. Seluruh ASN juga diminta segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Data Pemprov Lampung menunjukkan baru sekitar 10.000 dari total 25.000 ASN yang mengaktifkan akun Coretax. “Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” tegasnya.

OPD dengan jumlah pegawai besar, seperti Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 12.500 ASN, diminta bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pelaporan.

Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP memberikan asistensi langsung bagi ASN yang mengalami kendala aktivasi akun maupun pelaporan SPT.

Sekda juga mengingatkan integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas pelaporannya 30 Maret 2026. Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Selain itu, ia menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan. “Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, menggantikan sistem DJP Online yang telah digunakan sekitar satu dekade.

Menurutnya, wajib pajak harus membuat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit, serta membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi dan memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.

“Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT bisa dilakukan. Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga tidak perlu menginput ulang data. Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” kata Teguh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *