PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani, Sudah Beli 1,03 Juta Ton hingga April 2026
JAKARTA – Gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sempat menekan pendapatan petani memicu respons tegas pemerintah. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga TBS terjadi dalam beberapa pekan terakhir akibat kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian di bawah harga acuan. Dampak terbesar dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar melalui mekanisme resmi.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” tegas Sudaryono.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” ujarnya.
Serapan TBS Tetap Berjalan
Di tengah polemik tersebut, subholding perkebunan kelapa sawit milik negara, PTPN IV PalmCo, memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 pihaknya telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari petani dan mitra usaha. Angka tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di kawasan sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menegaskan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah untuk memastikan implementasi aturan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” ujarnya.
Petani Mitra Lebih Terlindungi
Gejolak harga yang terjadi belakangan ini menunjukkan perbedaan signifikan antara petani swadaya dan petani yang tergabung dalam pola kemitraan. Melalui mekanisme penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani, kelompok mitra relatif lebih terlindungi dari fluktuasi pasar.
Sekretaris KUD Sawit Makmur Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengungkapkan anggota koperasinya tetap menerima harga sesuai ketetapan pemerintah daerah ketika harga di tingkat petani swadaya sempat merosot hingga sekitar Rp2.400 per kilogram.
“Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” katanya.
Kondisi serupa dirasakan petani di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Hadiyanto, menyebut kemitraan dengan PTPN selama puluhan tahun membuat anggotanya tetap memperoleh harga yang jauh lebih baik dibanding sebagian PKS swasta.
“Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat lumayan signifikan, berkisar Rp600 sampai Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas harga sangat membantu petani, terutama saat produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman maupun proses peremajaan.
Gejolak harga sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pola kemitraan dan konsistensi serapan TBS dinilai menjadi salah satu benteng utama dalam menjaga pendapatan petani saat pasar menghadapi ketidakpastian. (*).












