Bandarlampung – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang wanita di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka saat berupaya melerai.
Dari hasil penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan terlibat cekcok dengan korban terkait persoalan pembayaran jasa menemani. Sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone yang diduga tertinggal. Namun, pertikaian kembali terjadi hingga berujung aksi penusukan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan kabur ke Pulau Jawa. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan. “Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yuni.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta penegakan hukum tegas terhadap tindak kekerasan di wilayah Kota Bandar Lampung. (*).












