Bandarlampung — Dugaan pengancaman terhadap jurnalis kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari MY Law Office resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut diajukan untuk mendampingi wartawan Wildan Hanafi yang diduga menjadi korban intimidasi terkait aktivitas jurnalistiknya.
Kuasa hukum, Muhamad Yunandar, menyatakan laporan telah didaftarkan dan kini memasuki tahap awal penanganan. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
“Dugaan pengancaman ini harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh ada pejabat yang bersikap arogan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana pengancaman, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dilaporkan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah. Produk jurnalistik tidak bisa disikapi di luar koridor hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum mengungkapkan, dugaan ancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban yang mengalami tekanan hingga mengganggu aktivitas jurnalistik sehari-hari.
Dalam UU Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan. Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. (*).












