Wartawan Diduga Diintimidasi, LHKA PWI Lampung Turun Tangan

Bandarlampung — Dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) resmi mendampingi korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Ketua LHKA PWI Lampung, Kusmawati, menegaskan pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada wartawan Wildan Hanafi guna memastikan perlindungan hukum dalam proses yang berjalan.

“Korban adalah anggota PWI Lampung. Kami akan mendampingi hingga tuntas agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pasca kejadian, kondisi psikologis korban terguncang hingga mengalami trauma yang berdampak pada aktivitas jurnalistiknya.

“Korban sempat tidak ingin menjalankan tugas. Ini menjadi perhatian serius karena wartawan seharusnya bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” tegasnya.

LHKA PWI Lampung menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus ditindak tegas sesuai hukum.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjamin keamanan insan pers di Lampung.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik tetap berjalan tanpa rasa takut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *