BANDAR LAMPUNG – Penggunaan anggaran daerah yang mencapai Rp36 miliar dalam waktu 10 bulan untuk pembayaran 85 orang Tenaga Ahli/Pendukung (PTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik dan mantan Anggota DPR RI, Endro S Yahman, menilai praktik ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang meski berpayung hukum melalui Peraturan Walikota (Perwalkot), namun berpotensi menimbulkan masalah tata kelola pemerintahan.
Menurut Endro, secara regulasi Undang-Undang ASN sebenarnya tidak melarang kepala daerah untuk memiliki tenaga ahli. Bahkan praktik serupa pernah terjadi di DKI Jakarta melalui Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berlandaskan peraturan gubernur.
“Menarik untuk dibahas ini. Ini adalah pemborosan anggaran tapi berpayung hukum Perwalkot dan regulasi lainnya. Akan menjadi masalah jika mereka yang direkrut menggantikan fungsi negara/ASN, antara lain berfungsi layaknya OPD, bertindak seperti pejabat, hingga mengendalikan OPD,” ujar Endro melalui keterangannya, Kamis (9/4).
Larasan Regulasi dan Efisiensi
Endro menjelaskan, pelarangan perekrutan tenaga ahli baru sejatinya baru berbentuk pernyataan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arahan ini dikeluarkan dalam rangka penertiban non-ASN dan upaya efisiensi anggaran negara.
Namun yang menjadi persoalan mendasar menurutnya adalah buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan. Perwalkot yang menjadi dasar pengangkatan tersebut diketahui sudah diterbitkan sejak tahun 2023, menjelang agenda politik pileg, pilpres, dan pilkada. Pelaksanaannya baru berjalan sekitar 10 bulan dengan biaya yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Menurut saya, justru yang menjadi pertanyaan besar adalah buruknya tata kelola pemerintahan dan pengawasan yang dilakukan mulai dari DPRD, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Fungsi Pengawasan Tidak Boleh Bergeser
Endro menekankan, keberadaan tenaga ahli tersebut haruslah bersifat membantu dan memberikan masukan, bukan mengambil alih fungsi struktural atau operasional yang seharusnya menjadi tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak sistem birokrasi yang sudah ada.
Ia juga mengingatkan agar lembaga pengawasan, khususnya DPRD, tidak hanya berfungsi sebagai stempel persetujuan belaka.
“Jangan sampai fungsi pengawasan bergeser menjadi fungsi persetujuan semata. Pengawasan harus benar-benar ketat memastikan anggaran rakyat digunakan secara tepat guna dan tidak boros,” pungkas Endro. (*).












