Ragukan Kejati, Triga Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Hutan Way Kanan dan PT LEB

Bandarlampung — Ratusan massa dari Aliansi Triga Lampung menggeruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/4/2026), mendesak pengambilalihan sejumlah kasus besar di Lampung yang dinilai lamban ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan di Way Kanan serta perkara yang melibatkan PT LEB. Mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dan Adi Pati Surya.

Koordinator aksi dari DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai penanganan sejumlah perkara strategis di Lampung tidak menunjukkan progres signifikan.

“Kami meminta Kejagung mengambil alih kasus-kasus besar yang terkesan mandek, apalagi melibatkan tokoh penting daerah,” tegasnya dalam siaran persnya, Selasa (21/4).

Sorotan juga diarahkan pada kasus dugaan penyalahgunaan lahan Register 44 oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah yang disebut telah menitipkan dana hingga Rp100 miliar ke Kejati Lampung, namun belum ada penetapan tersangka.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebut kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penegakan hukum.

“Sudah jelas ada persoalan, tapi belum ada tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Aliansi Triga yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat menegaskan tiga tuntutan utama: pengambilalihan kasus PT PSMI, percepatan penanganan perkara yang menyeret Adi Pati Surya, serta penuntasan kasus yang melibatkan Arinal Djunaidi.

Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menilai langkah pengambilalihan oleh Kejagung penting untuk menjamin proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.

“Kami ingin proses hukum transparan dan tuntas,” katanya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diwarnai seruan lantang agar penegakan hukum di Lampung dilakukan secara profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *