DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025

KEP-55 Terbit, Wajib Pajak Orang Pribadi Diberi Relaksasi Hingga 1 Bulan

Bandarlampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan yang mulai berlaku 27 Maret 2026 ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak, dengan batas toleransi hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

Penerbitan KEP-55/PJ/2026 dilakukan sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang masih membutuhkan penyesuaian, sekaligus mempertimbangkan momentum hari libur nasional dan cuti bersama seperti Hari Suci Nyepi dan Idulfitri yang berpotensi menghambat pelaporan.

Dalam beleid tersebut, DJP menghapus sanksi atas tiga hal utama, yakni keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam masa perpanjangan—selama masih dalam tenggat satu bulan setelah jatuh tempo.

DJP menegaskan, penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, apabila STP telah diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sehingga tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan status tersebut.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih leluasa memenuhi kewajiban perpajakannya di tengah masa transisi sistem administrasi baru, sekaligus meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *