Oleh: Wasi Seto Wasisto
Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah akhir Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat akhir April setiap tahunnya.
Memasuki tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax sebagai pengganti DJP Online. Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga penyelesaian sengketa.
Salah satu keunggulan Coretax adalah penerapan pre-populated SPT, yaitu pengisian data secara otomatis berdasarkan informasi dari pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menginput seluruh data secara manual, melainkan cukup melakukan verifikasi atas data yang telah tersedia.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang merasa bingung ketika menemukan data penghasilan istri muncul dalam akun Coretax suami. Kondisi ini kerap disalahartikan sebagai kesalahan sistem, padahal justru telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
—
Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, menegaskan bahwa keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa penghasilan atau kerugian wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Artinya, seluruh penghasilan anggota keluarga—baik suami maupun istri—pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Kewajiban perpajakan tersebut kemudian dilaksanakan oleh kepala keluarga.
—
Implementasi dalam Coretax
Dalam sistem Coretax, integrasi data dilakukan secara menyeluruh. Istri yang bekerja akan menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama dirinya.
Namun, karena sistem perpajakan menggabungkan penghasilan suami dan istri, data tersebut secara otomatis juga akan terhubung dan muncul dalam akun Coretax suami. Dengan demikian, suami berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunannya.
Bukti potong yang diterima istri tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pajak final, tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh.
—
Penentuan Status Perpajakan Suami-Istri
Pelaporan pajak suami-istri tidak selalu sama, melainkan bergantung pada status perpajakan istri.
Pertama, apabila NPWP istri digabung dengan suami, maka seluruh penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami.
Kedua, apabila NPWP istri tidak digabung, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan, yaitu:
Suami-istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
Adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri
Dalam hal suami-istri hidup berpisah, penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan masing-masing tanpa penggabungan penghasilan.
Sementara itu, dalam kondisi adanya perjanjian pemisahan harta atau istri memilih mandiri, penghitungan pajak tetap dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan, namun beban pajak dibagi secara proporsional sesuai besarnya penghasilan masing-masing.
—
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, seorang suami memperoleh penghasilan neto sebesar Rp100.000.000, sedangkan istrinya memperoleh penghasilan neto sebesar Rp150.000.000 dari pekerjaan dan usaha.
Total penghasilan keluarga adalah Rp250.000.000 dengan pajak terutang sebesar Rp27.550.000.
Pembagian beban pajak dilakukan secara proporsional, sehingga:
Suami menanggung Rp11.020.000
Istri menanggung Rp16.530.000
Pembagian tersebut disesuaikan dengan proporsi penghasilan masing-masing.
—
Penutup
Munculnya data penghasilan istri dalam akun Coretax suami bukanlah kesalahan sistem, melainkan konsekuensi dari prinsip perpajakan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dengan hadirnya Coretax, transparansi dan integrasi data perpajakan menjadi semakin kuat. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*).












