Ahli: Bupati Bukan Pelaku Pengadaan

Kuasa Hukum Ardito Nilai Dakwaan Belum Didukung Bukti Kuat, Soroti Tak Ada Bukti Titipan Proyek dan Aliran Uang

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 menghadirkan dua ahli yang diajukan tim kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kedua ahli memberikan pandangan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengadaan barang dan jasa, sementara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung, Prof. Rudy, menerangkan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa telah mengatur pembagian kewenangan kepada pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat teknis lainnya. Karena itu, menurutnya, kepala daerah bukan pihak yang menjalankan proses pengadaan.

“Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Kewenangan itu sudah didelegasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai tugasnya,” ujar Prof. Rudy di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan setiap pejabat bertanggung jawab atas kewenangan yang dimilikinya. Apabila terjadi penyimpangan, penilaian hukum harus diarahkan kepada pihak yang menjalankan proses tersebut, bukan otomatis kepada kepala daerah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Muzakir, menilai dakwaan jaksa juga perlu diuji dari sisi penerapan pasal dan pembuktiannya. Menurutnya, dugaan adanya pemberian uang kepada bupati tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan keterangan saksi tanpa dukungan alat bukti lain.

“Harus ada bukti yang jelas, baik berupa aliran dana, dokumen, maupun saksi lain yang menguatkan. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau pengakuan sepihak,” tegasnya.

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan pendapat kedua ahli memperkuat argumentasi pembelaan. Hingga proses persidangan saat ini, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan kliennya pernah mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu ataupun menerima uang hasil fee proyek.

“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan bupati pernah menitipkan rekanan. Tuduhan itu tidak pernah terbukti di persidangan,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, setiap keterangan mengenai dugaan setoran proyek kepada bupati tetap harus diuji dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana.

Persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil putusan atas perkara tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *