Pemerintah Terbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Lebih Kompetitif
JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan, sekaligus menghadirkan berbagai penyempurnaan guna mendorong UMKM naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar pelaku UMKM dapat berkembang tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan pelaku usaha memiliki ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Bimo dalam siaran pers bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (8/6).
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah memastikan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan, dengan memungkinkan penggunaan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Adapun koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang lebih tepat sasaran dengan menutup potensi penyalahgunaan insentif, seperti praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
Bagi badan usaha yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, DJP menekankan bahwa pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Dengan demikian, perpindahan ke sistem umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak.
Menurut Bimo, pemerintah akan mengawal implementasi aturan tersebut melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM Indonesia bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, serta berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (*).












