PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Tanah Sindang Anom

Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )  Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Gayuh Rahantyo, SH., Heri Senoaji, SH.,dan Sonia Putri Wijaya, SH., tulah menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa tata usaha negara nomor: 8/G/TF/2026/PTUN.BL antara H. Khuzil Afwa Kahuripan selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur selaku tergugat, yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat.

Perkara berawal dari tindakan Kepala Kantor Pertanahan yang menolak atau tidak melaksanakan permohonan Roya (  Penghapusan Hak Tanggungan) atas sertifikat hak atas tanah milik Penggugat meskipun kewajiban yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut telah berakhir dan persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta penyampaian kesimpulan para pihak, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan dan atau keputusan yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan prinsif kepastian hukum, asas kecermatan, serta atas pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.

Dalam amar putusannya,  Majelis Hakim antara lain :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal tindakan pemerintah berupa Tindakan Tergugat ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur ) yang tidak melakukan Penghapusan Pencatatan Hak Tanggungan terhadap =

a. ) Sertifikat Hak Milik No : 1332 tanggal penerbitan 05 -07- 2006, surat ukur  No : 107/ Sindang Anom / 2006 tanggal 19-06-2006, Luas 20.000 M2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan,  terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

b.)  Sertifikat Hak Milik No : 1333 tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No : 108/ Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006, Luas 19.390 M2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan, terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

3. Mewajibkan kepada Tergugat ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur) untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa penghapusan pencatatan Tanggungan terhadap :

a). Sertifikat Hak Milik  No : 1332 tanggal penerbitan 05-07-2006 surat ukur No : 107/ Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006 Luas 20.000 M2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

b). Sertifikat Hak Milik No : 1333 tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No : 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006 Luas 19.930 M2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan, terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

4. Menghukum kepada Tergugat  ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur ) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346.000,00 ( Tiga Ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Kuasa hukum Penggugat Hj. Aprilliati, SH, MH dan rekan Dr. Watoni Noerdin, SH,  MH,  Liza Noviyanti, SH., Samson Siagian, SH, MH dan I Made Dwi Payana menyambut baik putusan itu tersebut dan menyatakan bahwa putusan itu merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat  yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan terhadap pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum.  Ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, maka tidak boleh ada hambatan yang tidak berdasar hukum dalam proses Roya,” kata Aprilliati dalam jumpa pers, Senin ( 8/5) di Kinar Resto, Bandar Lampung.

Dia berharap putusan tersebut dapat segera dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan sehingga hak-hak Penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya.

Putusan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan senantiasa bertindak berdasarkan peraturan perundang  -undangan, asas – asas umum pemerintahan yang baik, serta mengedepankan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum  dan perlindungan hak masyarakat.

Selaku penggugat H. Khuzil Afwa Kahuripan menyatakan putusan tersebut adalah putusan yang cukup adil, dan dirinya tidak hanya bertindak pribadi tapi juga untuk kepentingan warga desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur pemilik 3700 SHM di desa setempat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *