KASUS MAFIA MINYAKITA JADI SOROTAN

Aliansi Indonesia Bersatu Desak Polresta Usut Tuntas Dugaan Jaringan Distribusi Ilegal

BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung terus menjadi perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut mengemuka menyusul masih berlangsungnya proses pendalaman yang dilakukan penyidik.

Ketua Umum Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta Polresta Bandar Lampung bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara yang diduga merugikan masyarakat luas tersebut.

Menurut Hadie, publik membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan terbuka terkait perkembangan penyidikan, termasuk dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi minyak goreng subsidi tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum ASN berinisial ALS dalam operasi yang dilakukan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik distribusi minyak goreng subsidi yang tidak sesuai ketentuan tata niaga yang berlaku.

Hadie menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting bagi aparat untuk membongkar secara menyeluruh rantai distribusi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan program subsidi pemerintah.

Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada masyarakat melalui konferensi pers agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Sorotan terhadap perkara tersebut tidak hanya datang dari kalangan organisasi masyarakat, tetapi juga dari sejumlah akademisi dan pemerhati hukum yang menilai kasus dugaan penyalahgunaan distribusi barang subsidi harus ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangannya, Hadie mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi barang subsidi berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi perdagangan yang mengatur tata niaga minyak goreng kemasan rakyat.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus dugaan mafia Minyakita ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola maupun distribusi minyak goreng subsidi.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi ujian keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyalahgunaan barang subsidi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *