Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 dengan skema yang berbeda dari program pemutihan sebelumnya. Tak hanya memberikan kemudahan bagi penunggak pajak, kali ini pemerintah juga memberi penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon hingga 25 persen.
Program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir Agustus 2026 itu diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6).
Menurut Jihan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.
“Selain meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Program keringanan ini memberikan berbagai insentif menarik. Bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Sementara seluruh denda keterlambatan PKB dihapuskan selama program berlangsung.
Yang menjadi pembeda tahun ini adalah pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak. Pemprov Lampung memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, diskon 15 persen bagi yang konsisten membayar selama empat tahun berturut-turut, hingga diskon tertinggi 25 persen bagi pemilik kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang tidak pernah menunggak selama empat tahun terakhir.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif balik nama dan mutasi kendaraan. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan sepeda motor mendapat potongan hingga 50 persen. Untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama dan kedua.
“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini masyarakat yang selama ini taat membayar pajak juga mendapatkan penghargaan melalui diskon 5 sampai 25 persen,” tegas Jihan.
Menurut Wagub, peningkatan kepatuhan pajak memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan kualitas jalan dan jembatan di seluruh wilayah Lampung.
Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” katanya.
Data dari Jasa Raharja menunjukkan masih terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi itulah yang menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.
Dukungan juga datang dari Polda Lampung yang siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat fiskal daerah. Sebab, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Pemprov Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus berkontribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan hari ini akan menjadi jalan, jembatan, dan pelayanan publik yang dinikmati masyarakat Lampung di masa depan,” pungkas Jihan. (*).












