Tim Pansel Sekdakot Dipastikan Bekerja Profesional

Bandarlampung – Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung, Dedy Hermawan memastikan tidak ada intervensi dari manapun selama tahapan penyeleksian.

Meskipun, kata dia, tim pansel bertugas berdasarkan SK dari PPK dalam hal ini adalah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana setelah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ditegaskannya, Pansel akan bekerja secara profesional secara independen sesuai dengan aturan hukum yang mengikat. Meskipun, kata dia,

“Semuanya kita koordinasikan dan konsultasi ke KASN dan pada akhirnya nanti hasil keseluruhannya untuk kita sampaikan kepada PPK (Walikota Eva Dwiana) yang memberi tugas pansel,” tegas Dedy saat diwawancarai usai menghadiri grounbreaking pembangunan Masjid Wasi’i Unila, Senin (18/7).

Wakil Dekan FISIP Unila berharap, banyak ASN yang ikut berpartisipasi dalam proses seleksi JPTP Sekdakot Bandarlampung ini. Sehingga, kata dia, esensi sebuah keterbukaan bisa tercapai untuk mendapatkan PNS yang terbaik.

Untuk saat ini, lanjut dia, proses seleksi baru memasuki tahapan pendaftaran yang akan berlangsung selama 15 hari kalender. Mulai tanggal 18 Juli sampai 1 Agustus 2022.

“Kemudian dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya, mulai dari pemberkasan, seleksi kompetensi, penilaian makalah sampai nanti hasil akhirnya kita sampaikan kepada PTK dalam hal ini walikota dan nanti akan disampaikan ke KASN,” jelasnya sembari mengatakan setiap tahapan akan dikoordinasikan dengan KASN.

Terkait persyaratan, Dedy menjelaskan, semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan. Dan itu dapat dilihat di website pengumuman.

“Syarat-syarat itu dalam rangka menjaring identitas, rekam jejaknya juga, bebas dari berbagai hal yang tidak diinginkan bagi seorang karir. Karena disini kita ingin menghasilkan PNS yang terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya membuka lelang jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretans Daerah Kota Bandarlampung. Diketahui, kursi Sekdakot saat ini dijabat oleh Penjabat (PJ) Sukarma Wijaya.

Lelang JPTP Sekdakot itu berdasarkan Pengumuman Pemkot Bandarlampung NOMOR : 800/O4 /IV.04/Pansel/2022 tentang seleksi terbuka dan kompetitif Pengisian JPTP Sekda di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022, tertanggal 15 Juli 2022, dimana akademisi Unila Dedy Hermawan ditunjuk sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel).

“Dengan ini, kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipd (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemenntah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang memenuhi syarat, untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung,” demikian bunyi pengumuman tersebut seperti yang dikutip wartawan, Minggu (17/7).

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, terdapat beberapa persyaratan bagi PNS yang ingin mengikuti lelang JPTP Sekdakot Bandarlampung. Pertama, Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung atau Provinsi/ Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Kedua, Memilki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Ketiga, sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat 1 Golongan Ruang IV/b:

Keempat, Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Keenam, Sedang menduduki JPT Pratama (Eselon II b). Ketujuh, Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kedelapan Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelantikan.

Kesembilan, Sehat jaamani dan rohani. Kesepuluh, Mendapat ian dari Pejabat Pembina Kepegawaian:

Kesebelas, Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021).

Kedua belas, Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Ketiga belas, fotocopy bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2021. Keempat belas, Fotocopy bukti penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E-LHKASN) tahun 2021:

Kelima belas, Sah SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku: dan Terakhir Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Selanjutnya, pendaftar melalukan pendaftaran dengan cara menulis lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Surat lamaran dilengkapi dengan beberapa dokumen persyaratan, seperti Fotocopy sah e-KTP: Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir: Fotocopy sah Ijazah terkahir: Fotocopy sah Serifikat Diklat Kepemimpinan/ Teknis/ Fungsional (jika ada): Fotocopy sah SK Jabatan (yang sedang atau pernah diduduki).

Kemudian, Profil PNS dalam format Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 A Tahun 2006 (contoh format C.6 terlampir): Fotocopy sah Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (SKP 2020 dan 2021): Pernyataan Fakta Integritas dan bermaterai Rp. 10 000 ditandatangani oleh pelamar (contoh format C.8 terlampir).

Lalu, Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani pelamar di atas matera (contoh format C.9 terlampir).

Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh APIP/Inspektur bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Surat Keterangan Hasil Tes Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini: dan Surat Keterangan Hasil Tes Kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Provinsi Lampung yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini,

Lanjutnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini:

Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan Fotocopy Bukti Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2021:

Kemudian, Surat Rekomendasi/izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asli dan fotocopy dilegalisir (contoh format C.16 terlampir):

Fotocopy sah bukti pelaporan LHKPN atau LHKASN Tahun 2021: Dan Asli SKCK dari Kepolisian yang masih berlaku. Lalu, Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

Kemudian, Menyerahkan makalah yang berisikan Pokok-Pokok Pikiran yang berkaitan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung sebanyak 6 (enam) rangkap dengan ketentuan format penulisan sebagai berikut : Diketik menggunakan font Arial size 12 spasi 1,5 maksimal sebanyak 25 halaman dan dicetak menggunakan kertas ukuran

Selanjutnya, Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Fakta Integritas, Surat Pernyataan tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian dapat diunduh di Website Pemkot Bandar Lampung https://bandarlampungkota.go.id serta Website BKD Kota Bandar Lampung http://Web.bkdkotabandarlampung.id

Kemudian, Lamaran dan Kelengkapan berkas disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung d/a. Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Bandar Lampung Jalan Dr. Susilo No. 2. sesuai: jam kerja dan jadwal yang telah ditentukan.

Terakhir, Seluruh Dokumen dan Persyaratan Administrasi dimasukan dalam Map Berwarna Merah dalam Amplop tertutup berwarna coklat, surat/berkas lamaran dibuat rangkap 2 (dua).

Pada sudut lari atas dituliskan Nama/Identitas Pelamar serta JPTP yang damar dan pada sudut kanan bawah amplop dituliskan : Kepada Yth,
KETUA PANITIA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR Lampung Cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG d/a Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Bandar Lampung Jalan Dr. Susilo No. 2 Telp. (0728) 21190, Fax. (0728) 21189.

Pengumuman dan penerimaan berkas mulai dari 18 Juli dan berakhir pada 1 Agustus 2022. Sedangkan pengumuman seleksi hasil administrasi pada 9 Agustus 2022.

“Berkas lamaran/administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan,” tutupnya. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *