Desak Usut Dugaan Kejahatan Terstruktur PT SGC dan “Politik Gula” Pilkada
Bandarlampung — Koalisi masyarakat sipil Triga Lampung yang terdiri atas DPP AKAR, DPP Pematank, dan DPP Kramat kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (3/2/2026). Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menagih janji penegakan hukum atas dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan korporasi gula raksasa PT Sugar Group Companies (SGC).
Aksi ini sekaligus menegaskan sikap Triga bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukan sekadar keputusan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik penguasaan aset negara selama puluhan tahun. Triga menilai, penguasaan tersebut menyasar Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI AU yang diduga dibungkus dengan legalitas bermasalah.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan penguasaan lahan negara dan tanah rakyat secara ilegal tidak mungkin berlangsung lama tanpa perlindungan kekuasaan.
“Ada dugaan keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang melibatkan korporasi, birokrat, hingga aparat dalam persoalan ini,” ujar Indra.
Dalam aksinya, Triga Lampung mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada 2017 dan 2019. Menurut Indra, penguasaan BMN Kemenhan/TNI AU secara ilegal selama puluhan tahun diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan,” tegasnya.
Tak hanya soal HGU, Triga juga meminta Kejaksaan Agung membongkar dugaan aliran dana dan logistik politik yang disebut sebagai “Politik Gula” dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019. Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebut dugaan tersebut mengarah pada dukungan politik kepada Ridho Ficardo (2014) dan Arinal Djunaidi (2019).
Romli mengklaim telah mengantongi bukti serta rujukan fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan praktik gratifikasi di muka (quid pro quo) demi melancarkan perpanjangan HGU serta lahirnya kebijakan pro-korporasi, termasuk Pergub Tebu Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPP Kramat, Sudirman Dewa, meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa para petinggi PT SGC yang diduga mendikte proses politik dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan biarkan Lampung terus menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani tersingkir dari tanah leluhurnya,” tegasnya.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung: apakah dugaan-dudugan tersebut akan diuji secara transparan di meja hukum, atau kembali berhenti di pintu laporan. (*)












