Aliansi Triga Lampung Siap “Kepung” Jakarta, Tuntut Pengambilalihan Kasus Besar di Daerah
Bandarlampung – Gelombang tekanan terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung kembali menguat. Aliansi Triga Lampung memastikan akan menggelar aksi besar di ibu kota pada 20 dan 22 April 2026, menyasar DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI dengan membawa sederet tuntutan strategis.
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat ini menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat agar turun tangan menangani sejumlah perkara besar di Lampung yang dinilai mandek.
Isu utama yang diangkat adalah desakan pengusutan tuntas pasca pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026. Mereka menilai, langkah administratif itu harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada satu kasus, tetapi juga mendorong pembongkaran sejumlah perkara besar lain yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Selain PT SGC, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang berjalan lambat dan tidak jelas arahnya,” tegas Indra.
Dalam materi aksi yang beredar, Aliansi Triga Lampung mengusung tiga tuntutan utama: meminta Kejagung mengambil alih kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, menarik penanganan perkara yang menyeret mantan Bupati Way Kanan ke pusat, serta mengambil alih kasus yang melibatkan mantan Gubernur Lampung dalam perkara PT LEB.
Mereka menilai pengambilalihan oleh Kejagung penting guna menjamin objektivitas, transparansi, serta mencegah potensi intervensi di tingkat daerah.
Di sisi lain, aliansi juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam menangani perkara besar yang melibatkan tokoh berpengaruh.
Dalam aksi-aksi sebelumnya, massa tampak membawa berbagai atribut dan menyuarakan tuntutan secara lantang di bawah pengawalan aparat kepolisian. Seruan agar “kasus besar Lampung diambil alih Kejagung” menjadi pesan utama yang terus digaungkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan tersebut. Namun, dengan rencana aksi lanjutan di Jakarta, tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. (*).












