Bandar Lampung – Babak akhir sengketa perdata antara Nuryadin melawan Darussalam dan Saleh memasuki tahap eksekusi. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kedua pihak tergugat diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp1,385 miliar kepada penggugat.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu (15/04/2026) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gotong Royong dan Pulau Batam, Kota Bandar Lampung. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah final.
Tim kuasa hukum Nuryadin, yakni Mik Hersen, SH, MH, Angga Wijaya, SH, MH, dan Irfan Balga, SH, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang harus dibayar merupakan akumulasi dari putusan Mahkamah Agung serta perhitungan bunga atas pokok utang.
“Dari pembacaan juru sita pengadilan dijelaskan bahwa total kerugian yang harus dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04/2026).
Angga Wijaya merinci, nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1,025 miliar serta bunga 6 persen per tahun dari pokok utang Rp500 juta yang telah berjalan selama 12 tahun, sehingga mencapai Rp360 juta.
“Jika dirinci berdasarkan putusan MA, Rp1,025 miliar merupakan nilai kerugian pokok, sedangkan Rp360 juta adalah bunga 6 persen per tahun selama 12 tahun dari utang Rp500 juta. Keseluruhan jumlah tersebut wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami,” jelas Angga.
Sementara itu, Irfan Balga menegaskan bahwa seluruh perhitungan tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah inkracht dan memenangkan pihak Nuryadin.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan hukum sebagai wujud ketaatan terhadap negara hukum,” tegas Irfan.
Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat segera tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (*).












