Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
SELAYANG PANDANG
Sekelebat berita selayang pandang melalui media sosial, tersampaikan bahwa akan ada perpindahan status 8 desa di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang wilayahnya bertetangga dengan Kota Baru yang direncanakan akan menjadi ibu kota Provinsi Lampung, sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, dan sosial politik baru. Guna mendukung proyeksi daerah tersebut telah dan akan dibangun sejumlah infrastruktur penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejumlah kantor instansi vertikal untuk wilayah Lampung seperti pembangunan markas Kodam XXI, Kantor Kejaksaan Tinggi, dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya telah dan sedang dipersiapkan. Secara geografis, pembangunan Kota Baru dan termasuk 8 desa di sekitarnya tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasar UU 14/1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung, tertuang bahwa ibu kota Provinsi Lampung ditetapkan berkedudukan di Kota Tanjung Karang – Teluk Betung, dan saat ini wilayah tersebut telah berkembang menjadi Kota Bandar Lampung, sebagaimana telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat ekonomi, dan pusat sosial politik Provinsi Lampung. Dari ketentuan UU tersebut, legitimasi yuridis keberadaan Provinsi Lampung termasuk kedudukan ibu kota Provinsi adalah sebagaimana tertuang dan dinyatakan yang lokasinya ditentukan oleh UU pembentukan Provinsi Lampung. Meskipun tidak ada ketentuan yuridis yang mengharuskan ibu kota Provinsi itu selalu berkedudukan di kota besar, dapat saja di Kabupaten atau di Kecamatan, tetapi penetapan itu harus berbasis regulasi UU. Untuk alasan yuridis inikah hingga ‘nampak’ pihak Provinsi Lampung ‘bergerilya’ berupaya ingin memindahkan ‘status’ delapan desa di Kabupaten Lampung Selatan menjadi masuk dan berubah menjadi wilayah Kota Bandar Lampung ?.
BERBASIS REGULASI
Sumber hukum sebagaimana dalam UU 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan secara hirarkis mulai dari UUD, UU organik/ sektoral, hingga peraturan teknis menteri, yang kesemuanya itu ditujukan untuk kepastian hukum dan tertib administrasi. Penegasan batas wilayah bertujuan menciptakan kepastian hukum agar tidak terjadi konflik kewenangan pelayanan publik serta administrasi pelayanan publik yang dipedomani oleh publik seperti e-ktp, sertifikat kepemilikan atas tanah dan lainnya.
Pada konteks ini, yang patut dijadikan rujukan berturut-turut: UU 23/ 2014 tentang Pemda, UU Pembentukan Wilayah (Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung), PP 78/ 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Permedagri 141/ 2017 tentang Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah yang merupakan aturan teknis penegasan batas daerah. Dari semua regulasi itu ada sejumlah tahapan dan mekanisme serta syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan ’perpindahan’ status wilayah admisntrasi, namun publik belum terakses dengan baik untuk mengetahui proses tersebut, masih terlihat samar-samar, kita hanya bisa mendapat khabar dari sumber yang juga tidak jelas, bahwa warga dari delapan desa sudah “setuju” untuk dirubah status wilayah yang semula desa menjadi kota, bahwa hal perpindahan tersebut akan berbasis pada regulasi Permendagri.
Akankah proses ini akan mengabaikan prinsip meaning full participation dari publik ?, dari hal-hal yang bisa ditangkap melalui media yang tersaji pada publik, belum begitu terang dan terbuka. Akankah rencana kebijakan ‘memindahkan’ status wilayah tersebut dikerjakan dengan strategi gerilya dalam proses untuk berikutnya muncul keruang publik dengan membawa hasil, atau semacam test the water policy, menguji dan menunggu adakah gelombang air yang ditimbulkannya. (*).












