HGU SCC Dicabut, Pengamat: Negara Tunjukkan Tak Ada Kepastian Hukum

Bandarlampung – Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung menuai reaksi keras dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum sekaligus praktisi hukum asal Lampung, Resmen Khadafi, menilai kebijakan tersebut justru mencederai prinsip kepastian hukum dan berpotensi merusak iklim investasi nasional.

“Terus terang saya sangat miris membaca keputusan ini. Kalau benar HGU itu terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan, maka ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan investasi,” ujar Resmen Khadafi, Rabu (21/1/2026).

Resmen yang juga Ketua DPD PAN Way Kanan menegaskan, berdasarkan pengetahuannya, lahan yang digarap PT SGC diperoleh melalui mekanisme resmi negara.

“Setahu saya, perusahaan tersebut membeli lahan dari lelang negara atas HGU sebelumnya. Bagaimana mungkin kemudian diklaim sebagai aset Kementerian Pertahanan? Ini sangat tidak logis secara hukum,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sikap Kementerian Pertahanan yang dinilai baru bereaksi setelah perusahaan puluhan tahun mengelola lahan tersebut.

“PT Sugar Group sudah menggarap lahan itu puluhan tahun. Selama ini ke mana Kementerian Pertahanan? Kalau memang itu aset negara, kenapa dibiarkan dan bahkan diberi izin HGU oleh negara?” katanya.

Menurut Resmen, apabila benar HGU PT SGC bermasalah secara hukum, maka persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.

“Kalau HGU itu bermasalah, maka Kejaksaan Agung harus memeriksa semua instrumen negara, mulai dari BPN RI, kementerian terkait, hingga Kementerian Pertahanan. Jangan-jangan ada persekongkolan besar yang selama ini dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menilai pencabutan HGU akan lebih masuk akal jika didasarkan pada konflik tanah adat, bukan klaim sepihak sebagai aset kementerian.

“Kalau dicabut karena tanah adat, itu masih masuk akal. Tapi kalau alasannya tanah Kemenhan, ini sudah melampaui teori hukum apa pun. Artinya selama ini negara sendiri yang lalai atau bahkan ikut membiarkan,” katanya.

Resmen bahkan mendesak agar pejabat negara yang terbukti terlibat dalam penerbitan izin tersebut bertanggung jawab secara hukum.

“Saya berharap jika benar ini tanah Kemenhan, maka seluruh pejabat terkait, baik di ATR/BPN maupun kementerian lain, diperiksa secara pidana. Supaya terang benderang dan rakyat tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGU PT Sugar Group Companies setelah dinyatakan terbit di atas lahan yang diklaim sebagai aset Kementerian Pertahanan, memicu polemik luas di Lampung dan tingkat nasional. (DBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *