BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu–Lampung resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kasus faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (22/1/2026).
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP setelah penyidikan rampung atas dugaan penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, yang menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama memperoleh serta menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan ke kas negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Retno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana berupa penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Retno juga mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
“Kepatuhan pajak adalah fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tegasnya. (*).












