Pemilih Lampung DPB Semester I Tahun 2022 Berjumlah 5.873.741

Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung merilis Data Pemilih Berkelanjutan untuk Semester 1 tahun 2022 (Januari – Juni 2022), Rabu (7/7).

Hasilnya, berdasarkan rekapitulasi DPB semester 1 tahun 2022, pemilih di Lampung berjumlah 5.873.741 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki 2.998.846 dan pemilih perempuan 2.874.895.

Jumlah tersebut menurun sebesar 100.038 pemilih dari jumlah DPB sebelumnya semester 2 tahun 2021 berjumlah 5.973.779 pemilih.

Komisioner KPU Provinsi Lampung bidang data Agus Riyanto merincikan, penambahan pemilih baru dalam satu semester tahun 2022 (Januari – Juni) yaitu berjumlah 15.158 pemilih. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 115.196 pemilih.

“Ini terdiri dari pindah keluar 2.975 pemilih, meninggal dunia 41.009 pemilih, pemilih ganda 57.375 pemilih, tidak dikenal 13.237 pemilih, TNI 3 pemilih, POLRI 1 pemilih, bukan penduduk 580 pemilih, Dan pemilih belum KTP El 16 pemilih,” terangnya.

Disampaikannya, angka penurunan pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak terjadi pada bulan Juni 2022. “Ini karena adanya hasil sinkronisasi/pemadanan data DPB semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan yang dilakukan oleh KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Disampaikannya juga, KPU kabupaten/kota se provinsi Lampung menindaklanjuti SE KPU Nomor 17/2022 tentang hasil pemadanan DPB Semester 2 tahun 2021 KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. “Diantaranya hasil pemadanan data tersebut terkait penghapusan data ganda, data meninggal dunia, data anomali dan data tidak padan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KPU Provinsi Lampung mengharapkan sekali masukan, saran dan tanggapan dari para stakeholder yang ada untuk kepentingan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024. “Dan partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir,” terusnya.

Selain itu, KPU Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat mengakses aplikasi “Lindungi Hakmu” yang bisa di instal di Playstore HP Androidnya masing-masing. “Di aplikasi Lindungi Hakmu ini masyarakat dapat mengecek data pemilihnya sudah terdaftar atau belum, dapat juga melakukan registrasi bagi pemilih baru yang belum terdaftar, serta dapat juga melakukan ubah data pemilih. Di aplikasi ini tersedia vitur rekapitulasi daftar secara nasional, rekap per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan dan desa/kelurahan,” jelasnya.

Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah melakukan rapat koordinasi rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Semester 1 tahun 2022. Hadir dalam rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung, Korem Garuda Hitam 043, Polda Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, serta para pengurus partai politik tingkat provinsi Lampung dan melibatkan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. (D1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *