BK Ancam SP Dewan Malas

Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mewanti-wanti kepada Anggota DPRD setempat yang jarang hadir alias absen dalam sidang rapat paripurna. Pasalnya, jika dalam enam kali berturut-turut absen dalam sidang rapat paripurna, BK bakal memberikan surat peringatan (SP).

Demikian disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat saat diwawancarai di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/6).

Politisi PKS ini mengatakan, BK ingin memfungsikan sebagai lembaga yang menjaga kinerja dan etika para anggota DPRD Provinsi Lampung.

“Bagaimana caranya? Tentu dengan penerapan tatib dan kode etik DPRD. Melalui insya Allah nanti ada ukurannya. Setiap rapat paripurna kita akan evaluasi kehadiran dari anggota,” ujar Syarif.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan, berdasarkan tatib, jika enam kali berturut-turut tidak menghadiri sidang rapat paripurna akan ada surat peringatan.

“Dan setiap bulan kita akan meminta rekap kehadiran anggota DPRD dalam paripurna. Kemudian setiap tiga bulan dan enam bulan kita lakukan raport kehadiran rapat paripurna DPRD Lampung,” jelasnya.

Untuk penilaiannya, BK juga akan melihat berdasarkan presensi absensi yang ada di sekretariat DPRD Lampung. “Setelah paripurna kita minta copian nya. Untuk disampaikan ke BK , untuk kita sampaikan ke pimpinan. Untuk sanksinya kita mengacu ke tatib DPRD,” tukasnya. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *