Nurhasanah Ajak Warga Selesaikan Masalah Lewat Rembug Desa

Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Yaitu Hj. Nurhasanah, SH, MH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan masalah di lingkungannya lewat Rembug desa.

Demikian disampaikan Nurhasanah saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Keluruhan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung di Desa Baturaja, Kec.Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Jum’at (23/9/2022).

Menurut Nurhasanah, Sosialisasi Perda tersebut sangat penting. Karena, kata dia, peraturan daerah tentang rembuk desa menjadi pedoman desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.

“Lingkungan masyarakat kita tidak pernah luput sebuah konflik. Makanya pemerintah daerah provinsi Lampung mengeluarkan peraturan daerah rembuk desa no 1 tahun 2016,” kata dia.

Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah Rembug desa ini, setiap masalah yang terjadi dalam lingkungan masyarakat tidak harus di selesaikan ke jalur hukum.

“Tetapi bisa juga diselesaikan dengan cara rembuk atau runding antara dua belah pihak agar menemukan titik terang atau menemukan kesepakatan bersama agar terhindar dari konflik yg sering terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Ditegaskannya juga, aturan dan tata cara rembuk desa yang baik dan benar sudah diatur dalam peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016.

Kegiatan tersebut di lanjut tanya jawab dengan peserta dan dihadiri oleh Kepala Desa Baturaja Amrullah, Angota DPRD Pesawaran F-PDI Perjuangan Heri Yurizal, Ketua PAC Waylima, Dan Tokoh-tokoh Kecamatan Waylima. (D1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *