Bandarlampung – Aliansi Triga Lampung memastikan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi yang akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertahanan RI itu bertujuan mendesak pemerintah menuntaskan persoalan hukum terkait PT Sugar Group Companies (SGC) pasca dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Aliansi yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat menilai pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026 belum diikuti langkah konkret berupa penegakan hukum maupun kejelasan pengelolaan lahan eks HGU. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera bertindak agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aksi di Jakarta merupakan bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam mengawal persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal penegakan hukum dan menuntut penyelesaian persoalan PT SGC secara transparan. Ini bukan sekadar aksi seremonial, tetapi perjuangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Indra, Senin (6/7).
Ia juga meminta Kementerian Pertahanan menjalankan kewenangannya secara terbuka dalam rencana pengelolaan lahan eks HGU sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan oleh SGC Group.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menilai pemerintah harus melakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan sebelum menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan luas lahan yang sebenarnya sekaligus mencegah munculnya sengketa dan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Dalam aksi yang akan digelar di Jakarta, Triga Lampung membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan SGC Group, menindak dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan, melakukan pengukuran ulang seluruh lahan eks HGU secara transparan, membuka data penguasaan lahan kepada publik, serta mengembalikan tanah kepada masyarakat apabila melalui proses hukum terbukti terdapat penguasaan lahan yang tidak sah.
Aliansi Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang berpihak pada prinsip keadilan serta supremasi hukum. (*).












