Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pajak Baru, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh Pasal 22
JAKARTA – Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak agar lebih mudah, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut kini bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi para pedagang online.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto.
Pemerintah menilai mekanisme baru ini akan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara efisien.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar PPN dan PPnBM. Pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, PMK 37/2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22, antara lain penjualan jasa ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya. (*).












