Risman Aga Yordana Divonis 3 Tahun, Negara Rugi Rp3,4 Miliar
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Sultan Dalil Energy (SDE), Risman Aga Yordana, dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp6,64 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun enam bulan apabila tidak dibayarkan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan berupa turut serta menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kasus ini menjadi salah satu perkara perpajakan terbesar yang berhasil diungkap di Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan fakta persidangan, PT Sultan Dalil Energy menggunakan 30 faktur pajak yang tidak didukung transaksi riil dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2022.
Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari seluruh faktur tersebut mencapai Rp32,6 miliar dengan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur itu kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.
Majelis hakim juga mengungkap praktik tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dijalankan tanpa izin niaga umum.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp3,43 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya mencapai Rp3,32 miliar.
Tidak hanya dilakukan sendiri, tindak pidana tersebut juga melibatkan Komisaris PT Sultan Dalil Energy, Asta Putra Wibowo. Namun terhadap pihak tersebut, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan vonis tersebut menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan.
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak yang patuh. (*).












