Bandar Lampung – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat tersangka Arinal Djunaidi, Jumat (19/6/2026). Kehadiran Anshori dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum sekaligus upaya memberikan klarifikasi atas pengelolaan dana penyertaan modal Rp10 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka, Anshori menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Tim penyidik menggali berbagai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal sekitar 12 halaman.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. Kami memberikan keterangan terkait tersangka ARD dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab secara terbuka,” ujar Gunawan Raka usai pemeriksaan.
Menurutnya, salah satu fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan penggunaan modal awal pendirian PT LEB sebesar Rp10 miliar. Isu tersebut mencuat di tengah proses hukum perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai sekitar US$17,28 juta.
Gunawan menegaskan bahwa dana Rp10 miliar tersebut telah dipertanggungjawabkan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan hasil pertanggungjawaban itu diterima oleh para pemegang saham.
“Semua penggunaan dana sudah dipertanggungjawabkan. Bahkan telah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Keberadaan dana Rp10 miliar itu sudah jelas dan seluruh prosesnya telah selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, dari modal awal tersebut sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk memenuhi kewajiban kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Lampung Jasa Utama (LJU), sementara sekitar Rp1,5 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Dana lainnya dipakai untuk berbagai aktivitas yang berkaitan dengan proses pengurusan Participating Interest yang pada akhirnya menghasilkan penerimaan sekitar US$17 juta bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, Gunawan juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima sebagai direksi setelah terbit aturan mengenai batas honorarium dan penghasilan direksi BUMD.
“Kurang lebih Rp1 miliar telah dikembalikan dan pengembalian itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini Anshori Djausal tidak memiliki persoalan hukum terkait penggunaan dana penyertaan modal yang kini menjadi perhatian publik.
Kasus PT LEB sendiri sebelumnya telah menyeret tiga petinggi perusahaan ke meja hijau. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi selama tujuh tahun penjara, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan tujuh tahun penjara, serta mantan Komisaris Heri Wardoyo tiga tahun penjara, disertai kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai putusan pengadilan.
Pemeriksaan terhadap Anshori menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengusut perkara pengelolaan dana PI 10 persen WK SES. Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan kliennya akan tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila kembali diperlukan oleh penyidik Kejati Lampung. (*).












