Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak Diperkuat
JAKARTA — Pemerintah kembali melakukan reformasi di sektor perpajakan dengan menerbitkan aturan baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan perpajakan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (4/5/2026).
PMK 28/2026 lahir sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan administrasi perpajakan yang semakin dinamis. Pemerintah ingin memastikan proses restitusi berjalan lebih akurat dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mempertegas cakupan wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, memperkuat basis data perpajakan, serta melakukan penyesuaian mekanisme agar fasilitas perpajakan benar-benar tepat sasaran.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah mekanisme pengembalian pendahuluan dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Skema tersebut diyakini dapat mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.
Aturan ini juga mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yakni wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Kelompok wajib pajak patuh yang memenuhi indikator administrasi, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah tersangkut pidana perpajakan menjadi prioritas utama dalam skema tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan agar wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. (*).












