Aksi Besar Sasar DPR, Kejagung, dan KPK
Bandarlampung — Aliansi Triga Lampung kembali memanaskan suhu politik dan hukum nasional. Gabungan massa dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat memastikan akan menggelar aksi besar di Jakarta pada 20 dan 22 April 2026, dengan menyasar DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan serius agar aparat penegak hukum mengusut tuntas polemik pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai SGC Group di Provinsi Lampung oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa langkah turun ke ibu kota merupakan bentuk tekanan langsung terhadap pemerintah pusat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami melawan korupsi dan menuntut penegakan hukum yang adil atas persoalan PT SGC. Ini bukan seremoni, ini perjuangan,” tegasnya, dalam siaran persnya, Rabu (15/4).
Ia mendesak DPR RI segera menggunakan kewenangannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap polemik HGU yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum.
Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti peran Kejaksaan Agung RI yang dinilai harus segera bertindak cepat.
“Kejaksaan Agung tidak boleh pasif. Harus segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa persoalan ini berpotensi semakin kompleks jika tidak ditangani secara transparan, terutama terkait rencana penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian Pertahanan RI.
“Kami mendesak dilakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU secara terbuka sebelum ada penerbitan HPL,” katanya.
Triga Lampung juga mengingatkan adanya indikasi praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara dalam kasus ini. Karena itu, mereka menuntut langkah tegas dan konkret dari seluruh institusi terkait.
Dalam aksi yang diperkirakan diikuti massa dari berbagai daerah di Lampung, aliansi ini membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya mendesak DPR RI membentuk Pansus, meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menuntut transparansi penuh atas luas lahan yang dikuasai SGC Group.
Selain itu, mereka juga mendesak pengukuran ulang seluruh lahan HGU secara terbuka, pengembalian tanah kepada rakyat yang berhak, hingga penghentian seluruh aktivitas di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
Dengan mengusung slogan “Katakan Lawan pada Korupsi”, Triga Lampung menegaskan aksi ini akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak direspons pemerintah.
“Jika tidak ada langkah nyata, kami pastikan aksi lanjutan akan digelar. Ini adalah perlawanan terhadap ketidakadilan agraria,” tutup Indra. (*)












