Roya Ditolak Meski Kredit Lunas, BPN Lampung Timur Digugat Ke PTUN

Kuasa Hukum: Tak Ada Dasar Hukum, Sertifikat Sah dan Kewajiban Sudah Tuntas

Bandarlampung – Penolakan penghapusan hak tanggungan (roya) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Penggugat, H. Khuzil Afwa Kahuripan, melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Hj. Aprilliati Masruri, SH., MH dan rekan, menilai penolakan tersebut tidak berdasar hukum, meskipun seluruh kewajiban kredit di bank telah dilunasi.

Aprilliati menjelaskan, kliennya telah melunasi pinjaman di Bank Rakyat Indonesia pada 22 September 2023. Bahkan, pihak bank telah mengeluarkan surat resmi permohonan roya atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333.

“Aneh, permohonan itu justru ditolak BPN Lampung Timur dengan alasan lahan diduga masuk kawasan hutan. Dasarnya apa? Kalau memang ada penetapan kawasan hutan atau surat dari kementerian, mana buktinya? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tegas Aprilliati dalam jumpa pers, Selasa (14/4).

Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibeli orang tua penggugat pada 2005. Lahan tersebut kemudian disertifikatkan dan dipecah menjadi enam SHM, termasuk dua sertifikat atas nama penggugat.

Pada 2016, kedua sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit di BRI Cabang Tanjung Karang. Selama masa kredit, pembayaran berjalan lancar hingga akhirnya dilunasi pada 2023.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan seharusnya hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.

“Roya itu bersifat administratif. Ketika utang lunas, tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses tersebut,” ujar Aprilliati.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat sebelumnya telah melalui prosedur yang sah.

Watoni Noerdin menilai tidak ada persoalan hukum dalam objek tanah tersebut.

“BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat setelah melalui pemeriksaan menyeluruh. Artinya secara hukum tidak ada masalah,” kata Watoni.

Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan pihak BPN, lantaran di lokasi yang sama terdapat sertifikat lain yang tetap dapat diproses roya.

“Kenapa yang lain bisa, sementara milik klien kami tidak? Ada apa ini?” ujarnya.

Atas dasar itu, penggugat resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL yang kini telah memasuki tahap pembuktian.

Melalui gugatan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan BPN Lampung Timur untuk segera memproses roya atas dua sertifikat dimaksud.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Hak klien kami harus dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *