BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memperkuat sinergi dalam mendorong reformasi besar pengelolaan sampah, dengan target ambisius penanganan 100 persen pada 2029.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan persoalan sampah kini menjadi isu strategis yang menyangkut masa depan daerah, bukan sekadar urusan kebersihan semata.
“Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan. Ini soal kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi kita. Pengelolaan sampah adalah cermin dari kemajuan peradaban,” tegasnya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-Lampung, Jumat (10/4/2026).
Rapat yang dihadiri Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati tersebut menjadi forum sinkronisasi kebijakan percepatan pengelolaan sampah terpadu, termasuk pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa, Lampung menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Di Bandar Lampung saja, produksi sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari.
Gubernur menekankan, tingginya volume sampah harus diimbangi dengan sistem pengelolaan modern dan berkelanjutan, terlebih Lampung sebagai daerah tujuan wisata dengan tren kunjungan yang terus meningkat.
“Kita tidak bisa membiarkan sampah merusak citra pariwisata. Kebersihan adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung mendorong pembangunan TPA Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari.
Selain itu, transformasi sistem pengelolaan sampah juga dilakukan dengan mengubah metode dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap guna menekan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih perlu pembenahan serius. Dari 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar lingkungan.
“Masih ada daerah yang TPA-nya open dumping. Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal,” ujarnya.
KLH juga mencatat dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, baru sekitar 68 persen yang aktif beroperasi, berdampak pada rendahnya volume sampah yang tertangani.
Untuk itu, pemerintah pusat mendorong reaktivasi fasilitas, penguatan sistem dari hulu ke hilir, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) berbasis rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH untuk mempercepat reformasi pengelolaan sampah.
Pemda juga diminta memperketat pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka, termasuk mendorong keterlibatan sektor swasta melalui skema CSR.
Gubernur menegaskan keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku masyarakat.
“Kalau kita bergerak bersama, Lampung bisa menjadi contoh pengelolaan sampah modern yang mendukung pariwisata dan energi terbarukan,” pungkasnya. (***).












