MANTAN DIREKTUR BONGKAR BOROK BUMD LAMPUNG

Sidang Korupsi Rp271 M, Keuangan PT LJU Disebut Tak Sehat Sejak 2010–2019

BANDAR LAMPUNG — Mantan Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, membongkar kondisi internal perusahaan pelat merah tersebut saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/3/2026).

Kesaksian itu mengemuka dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) migas senilai Rp271 miliar, dengan tiga terdakwa yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Di hadapan majelis hakim, Aliza mengungkapkan bahwa kondisi keuangan PT LJU telah bermasalah jauh sebelum dirinya menjabat pada 2020. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Maret 2020, yang memeriksa laporan keuangan periode 2010 hingga Desember 2019.

“Dari hasil BPKP itu menerangkan bahwa kondisinya saat itu ada piutang, hutang dan dari situlah saya tahu kondisi keuangan sedang tidak sehat,” ujar Aliza di persidangan.

Ia menjelaskan, saat mulai menjabat, fokus utamanya adalah melakukan pembenahan bisnis dan menyelesaikan persoalan piutang macet yang membebani perusahaan.

“Saya ditugaskan membenahi bisnis dan menyelesaikan hutang piutang yang macet. Salah satu capaian saya adalah menagih piutang tak tertagih sekitar Rp5,6 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Aliza juga menginisiasi pengembangan usaha baru, termasuk kerja sama jembatan timbang di Curah Kering sebagai upaya meningkatkan pendapatan perusahaan.

Namun, ia mengaku tidak bertahan lama di jabatan tersebut. Aliza memilih mundur setelah terjadi ketidaksinkronan tata kelola antara PT LJU sebagai induk dan PT LEB sebagai anak perusahaan.

“Ada pola tata kelola yang tidak sinkron. Saya cenderung ketat mengikuti aturan perundang-undangan, sementara di luar itu saya tidak bisa mengikuti. Jadi saya memilih mundur,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama kepengurusan baru di PT LEB, pihak PT LJU tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan perusahaan, yang semakin memperkuat alasan pengunduran dirinya.

“Intinya semua kegiatan LEB saat pengurusan baru, kami di LJU tidak pernah dilibatkan. Jadi memang tidak cocok,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyeret BUMD strategis di sektor energi dan terjadi pada periode kepemimpinan Gubernur Lampung 2019–2024. Sidang masih terus bergulir untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *