Bandar Lampung — Desakan DPRD agar setiap destinasi wisata, khususnya wisata air, memiliki petugas penyelamat (rescue) mendapat dukungan penuh dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung, Deden Ridwansyah, menegaskan bahwa keberadaan petugas SAR di lokasi wisata bukan sekadar kebutuhan, melainkan kewajiban hukum bagi penyedia jasa pariwisata.
“Hal tersebut merupakan kewajiban penyedia jasa pariwisata sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan,” ujar Deden, Jumat (3/4).
Ia menegaskan, Basarnas siap mengambil peran strategis dalam mendukung implementasi aturan tersebut, terutama melalui pendidikan dan pelatihan SAR bagi potensi masyarakat. “Kami tidak hanya melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan, tetapi juga bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Menurutnya, Basarnas Lampung selama ini aktif terlibat dalam pengamanan kawasan wisata, terutama saat libur panjang, guna memberikan rasa aman bagi pengunjung. Namun, secara kuantitas, jumlah sumber daya manusia (SDM) Basarnas masih terbatas.
“Untuk menutupi kekurangan tersebut, kami melibatkan potensi SAR yang telah kami latih dan memiliki kompetensi sesuai klaster, seperti water rescue di pantai, jungle rescue di gunung, dan vertical rescue di ketinggian,” paparnya.
Deden juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mitigasi risiko. Basarnas terus membangun koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti BPBD, Dinas Pariwisata, serta pengelola destinasi wisata.
“Kami rutin melakukan silaturahmi dan menyusun perencanaan bersama untuk mengimplementasikan Pasal 45 sebagai langkah awal mitigasi risiko di seluruh kawasan wisata di Lampung,” katanya.
Lebih lanjut, Basarnas telah memetakan titik-titik rawan berdasarkan pengalaman penanganan kejadian sebelumnya serta potensi ancaman di tiap lokasi wisata. Dalam hal respons, Basarnas memastikan waktu tanggap maksimal 25 menit sejak menerima laporan hingga tim diberangkatkan.
Namun, sejumlah kendala masih dihadapi di lapangan, seperti akses jalan menuju lokasi yang sulit serta minimnya saksi mata saat kejadian, yang berdampak pada lamanya proses pencarian.
Deden mengakui, edukasi keselamatan belum menjangkau seluruh destinasi wisata. Karena itu, tahun ini Basarnas akan menggencarkan program edukasi seperti SAR Goes to School serta pemberdayaan masyarakat.
“Kami sangat mendukung penempatan petugas rescue di destinasi wisata, dan itu sudah kami lakukan di beberapa lokasi. Basarnas Lampung juga siap siaga 24 jam setiap hari untuk mengantisipasi segala bentuk kedaruratan,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya peningkatan keselamatan wisata harus dilakukan secara bersama-sama melalui penyusunan rencana kontinjensi (renkon) yang diuji bersama seluruh pihak terkait.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi adalah kunci untuk meminimalkan risiko dan menyelamatkan lebih banyak nyawa,” pungkasnya. (*).












