Kadis Kominfo Lambar Klarifikasi Isu Larangan Parkir Kendaraan Plat Luar: Hanya Berlaku untuk ASN

Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menegaskan klarifikasi terkait beredarnya isu larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat.

Burlianto menyatakan, peraturan yang tengah direncanakan tersebut hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Lampung Barat, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum maupun tamu dari luar daerah yang datang untuk urusan administrasi.

“Ini merupakan ajakan dan imbauan kepada ASN agar meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat. Bagi masyarakat umum, peraturan ini tidak berlaku,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Selain tujuan kedisiplinan ASN, langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Burlianto menjelaskan, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di luar daerah membuat pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Sayang sekali jika kendaraan yang dipakai setiap hari di Lampung Barat pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. PAD ini penting untuk pembangunan daerah, terutama untuk infrastruktur jalan,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memahami kebijakan ini secara tepat, serta melihatnya sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD Lampung Barat untuk pembangunan yang lebih optimal ke depan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *