Bandarlampung — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meresmikan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Lampung sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami berharap masyarakat Lampung bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum dan berbagai kasus yang mereka hadapi,” ujar Supratman, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, secara nasional saat ini telah terdapat sekitar 38.910 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari layanan tersebut, tercatat lebih dari 66 ribu pengaduan masyarakat telah masuk dan ditangani melalui mekanisme pendampingan dan mediasi.
Menurut Supratman, berbagai persoalan yang kerap ditangani Posbakum di antaranya sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan batas wilayah. Penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan melalui mediasi bersama aparat desa serta melibatkan unsur keamanan setempat seperti Babinsa.
“Masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Dari sana layanan bisa diteruskan hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan,” jelasnya.
Program Pos Bantuan Hukum ini juga melibatkan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan diperbarui setiap tiga tahun sekali oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi peluncuran Pos Bantuan Hukum di Lampung karena dinilai akan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum.
Menurut Mirza, program tersebut sejalan dengan arah pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pembangunan dari desa, termasuk dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan informasi, pembelaan, maupun penyelesaian sengketa secara cepat dan terarah,” ujar Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih cepat, adil, dan terjangkau. (*).












