Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung menyoroti kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandarlampung di Whizprime Hotel Bandarlampung, Jum’at (29/7).
Chandra mengungkapkan agar partai politik menyiapkan secara baik syarat keanggotaan. “Kami menghimbau khususnya Partai Politik baru untuk melengkapi dokumen persyaratan dan meminta kepada Partai Politik nantinya untuk memperhatikan status kantor tetap dimana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan,” ungkap Chandra.
Untuk itu, pihaknya akan mengeceknya secara langsung pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor parpol. “Nanti akan kami cek ya suratnya pada saat pengawasan verifikasi faktual di Kantor Partai Politik. Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa,” tegasnya.
Agenda tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Lampung, Polres Kota Bandarlampung, Kesbangpol Kota Bandarlampung, Dandim 0410 Kota Bandarlampung, Kejari Kota Bandarlampung, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Kadisdukcapil Kota. Bandarlampung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandarlampung dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Agus Riyanto Selaku Anggota KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait tahapan Pemilu secara detail akan diatur oleh Peraturan KPU pada tahapan tersendiri dan saat ini pendaftaran dan verifikasi administrasi cukup dilakukan di KPU RI dan saat ini semua proses penyerahan dilakukan secara digitalisasi melalui sipol dan kalau ada dokumen Keanggotan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.
“Pada Pemilu 2024 Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dilakukan di KPU Republik Indonesia dan dikelola secara digital melalui SIPOL sehingga parpol tidak harus membawa hardcopy dokumen persyaratan seperti dahulu”. Ucapnya saat membuka acara.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika ditemukan ada kenggotaan ganda dengan Partai Politik lain atau terkait dokumen keanggotaan yang bermasalah akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dedi Triyadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 secara garis besar diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 namun untuk tahapan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU tahapan masing-masing dan saat ini pada tanggal 29 Juli 2022 telah diumumkan pendaftaran Partai Politik oleh KPU RI dan pendaftaran parpol akan dilakukan tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022 nanti akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus s.d 11 Agustus 2022.
“Bagi Partai Politik Baru jika ada anggota yang ganda dengan Partai Politik pemenang di Parlemen jangan khawatir anggotanya diklaim oleh Partai lain karena hal ini tetap akan diilakukan verifikasi faktual terhadap anggota tersebut”. pungkasnya. (D1).












